Total Tayangan Halaman

Minggu, 07 Agustus 2011

Persyaratan Pembiayaan

Mengapa memilih pembiayaan di Bank syari'ah mulia:

1. syarat mudah.
2. Proses cepat.
3. Angsuran ringan.
4. Tanpa bunga.
5. Bebas riba.

Persyaratan Pembiayaan:

1. Fc KTP suami istri.
2. Fc Surat nikah.
3. Fc Kartu Keluarga
4. Fc PBB & rekening listrik.
5. Fc Slip gaji (karyawan) atau data keuangan 3 bulan terakhir (wirausaha).
6. Fc Dokumen kepemilikan jaminan (BPKB/AJB/SHM).

Saat ini kami khusus melayani nasabah untuk wilayah:

Tang - sel : Pd. aren & sekitarnya, ciputat, pamulang.
tangerang : cileduk & sekitarnya.
Jak - sel : Kebayoran lama, cipulir, ulujami, petukangan, rempoa, bintaro.

Kamis, 21 Juli 2011

prinsip-prinsip pembiayaan syariah

Pengenalan Pola Pembiayaan Syariah

Pembiayaan Syariah

Bank syariah menunjukkan pertumbuhan yang meningkat. Ini di dorong oleh makin
tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk memilih produk yang halal. Pun karena jumlah
penduduk Muslim di Indonesia yang paling banyak di dunia, merupakan potensi bagi
keuangan syariah untuk menjadi bagian dalam pembiayaan ekonomi masyarakat.
Prinsip pembiayaan syariah yang mendasar adalah:
1. Keadilan, pembiayaan saling menguntungkan baik pihak yang menggunakan dana
maupun pihak yang menyediakan dana
2. Kepercayaan, merupakan landasan dalam menentukan persetujuan pembiayaan
maupun dalam menghitung margin keuntungan maupun bagi hasil yang menyertai
pembiayaan tersebut.
Untuk mendukung prinsip-prinsip tersebut agar dapat berjalan jauh dari prasangka,
manipulasi, korupsi dan kolusi maka dibutuhkan informasi yang memadai. Informasi ini
menjadi data pendukung yang dapat digunakan untuk mengambil keputusan yang
proposional. Jenis informasi yang dimaksud antara lain:
1. Informasi data nasabah
2. Informasi data penjualan / pembelian / penyewaan riil
3. Proyeksi laporan keuangan
4. Akad pembiayaan
Lebih lanjut penjelasan dari informasi yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
a. Informasi data nasabah
Menyeleksi calon nasabah yang dapat dipercaya untuk memperoleh pembiayaan
dilakukan melalui uji kelayakan nasabah. Uji kelayakan bentuknya berupa form
pengisian yang memuat data pribadi dan data usaha calon nasabah. Pengisian form
dilakukan melalui wawancara secara individual dan kunjungan ke tempat tinggal
dan tempat usaha.
Informasi dari uji kelayakan ini sebagai pertimbangan apakah calon bisa menjadi
nasabah atau tidak. Sekaligus juga menentukan jenis pembiayaan yang sesuai untuk
nasabah bersangkutan.
b. Informasi data penjualan / pembelian / penyewaan riil
Informasi data penjualan/pembelian/ penyewaan riil merupakan data usaha yang
sudah terjadi di lapangan. Data riil ini menjadi dasar perhitungan dari akad yang
sudah disepakati. Dengan demikian tereliminer kerugian baik yang dirasakan oleh
debitur maupun kreditur karena pelaksanaan akad dilandasi dengan data riil.
Informasi ini bentuknya berupa form isian, yang diisi secara rutin sesuai dengan
siklus usahanya oleh nasabah. Contoh bentuk form yang diberikan sesuai dengan
jenis usahanya dan kebijakan LKS masing-masing.
c. Proyeksi laporan keuangan
Proyeksi laporan keuangan merupakan pelengkap informasi dalam menentukan
persetujuan usulan pembiayaan usaha dari nasabah. Proyeksi dari laporan keuangan
yang dimaksud terdiri dari proyeksi arus kas, proyeksi laba (rugi) dengan analisa
kelayakan seperti NPV, IRR, BEP, B/C ratio, PBP, dll.
Proyeksi ini dibuat atas dasar asumsi-asumsi yang relatif tetap sepanjang umur
usaha yang dibiayai. Sedangkan dalam hukum syariah semua transaksi harus riil.
Oleh sebab itu dalam menentukan besaran nominal untuk bagi hasil tidak bisa
merujuk pada hasil proyeksi (relatif tetap) tetapi harus merujuk pada transaksi riil
(relatif berfluktuasi sesuai dinamika usahanya).
d. Akad pembiayaan
Akad pembiayaan merupakan kesepakatan antara shahibul maal dan mudharib.
Akad ini sebagai landasan hukum syariah bagi transaksi pembiayaan. Akad
pembiayaan sesuai dengan jenis pembiayaan usaha nasabah.